Konsumsi, Penganekaragaman, dan Keamanan Pangan
- Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi, penganekaragaman, dan keamanan pangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi penyelenggaraan:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
- pengkoordinasian pembinaan dan penanganan konsumsi, penganekaragaman dan keamanan pangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan terdiri dari :
a. Seksi Konsumsi Pangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.
Seksi Konsumsi Pangan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis konsumsi pangan;
- penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan keragaman pangan;
- pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
b. Seksi Penganekaragaman Pangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Penganekaragaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keragaman pangan;
- penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keragaman pangan;
- pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
c. Seksi Keamanan Pangan
Mempunyai tugas melaksanakan peyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keamanan pangan;
- penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keamanan pangan;
- pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
LAPOR DINAS PANGAN
-
Terbaru
- TP-PKK Bekerjasama dengan Dinas Pangan Meraih Juara II pada Lomba Pengolahan Pangan Ayam dan Telur Tingkat Provinsi Sumatera Barat October 20, 2022
- Upaya Tekan Laju Inflasi, Pemko Solok Canangkan Gerakan Menanam Cabe October 13, 2022
- Dinas Pangan Kota Solok Melaksanakan Panen Sayuran Hidroponik Pekarangan Kantor (OPAL) February 23, 2022
- Dinas Pangan Fasilitasi Seminar Keamanan Pangan September 20, 2019
- Konsumsi Pangan Masyarakat Belum Penuhi Kaidah Gizi Seimbang July 16, 2019
Slideshow
Kalender
April 2024 M T W T F S S « Oct 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30