Konsumsi, Penganekaragaman, dan Keamanan Pangan

  • Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan

mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi, penganekaragaman, dan keamanan pangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi penyelenggaraan:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
  3. pengkoordinasian pembinaan dan penanganan konsumsi, penganekaragaman dan keamanan pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan terdiri dari :

a. Seksi Konsumsi Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.

Seksi Konsumsi Pangan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis konsumsi pangan;
  2. penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan keragaman pangan;
  3. pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

b. Seksi Penganekaragaman Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Penganekaragaman Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keragaman pangan;
  2. penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keragaman pangan;
  3. pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

c. Seksi Keamanan Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan peyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keamanan pangan;
  2. penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan keamanan pangan;
  3. pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.