Ketersediaan dan Distribusi Pangan

  • Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Ketersediaan dan Distibusi Pangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud  Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi penyelenggaraan :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  3. pembinaan dan penanganan dibidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  4. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri dari :

a. Seksi Ketersediaan Pangan

Mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis ketersediaan pangan;
  2. pelaksanaan pembinaan dan peningkatan ketersediaan pangan; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi. 

b. Seksi Distribusi Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi pangan dan harga pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang distribusi pangan;
  2. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengoordinasian jumlah dan waktu ketersediaan pangan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan jumlah dan waktu ketersediaan pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

c. Seksi Kerawanan Pangan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang cadangan pangan dan kerawanan pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang kerawanan pangan;
  2. penyelenggaraan penumbuhan kemandirian masyarakat dalam rangka mengatasi kerawanan pangan;
  3. pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam diversifikasi pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.