Sekretariat

  • Sekretariat

Mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler,  kehumasan, administrasi barang/asset, administrasi kepegawaian, dan akuntansi dan administrasi keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi persuratan;
  2. pengkoordinasian dan pengelolaan kerumahtanggaan, protokoler dan kehumasan;
  3. pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi barang/asset;
  4. pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengkoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan administrasi keuangan; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan administrasi umum, kearsipan dan kepustakaan, kerumahtanggaan serta kehumasan dan keprotokoleran;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi barang/asset;
  3. penyelenggaraan administrasi kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

b. Sub Bagian Program dan Keuangan

Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan akuntansi dan administrasi keuangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan pengumpulan, inventarisasi dan penyusunan perencanaan dari masing-masing bidang, monitoring dan evaluasi, pendokumentasian dan penyusunan laporan;
  2. penyelenggaraan akuntansi dan administrasi keuangan; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.