Pojok Uji Pangan Aman (Poji Paman)

Rancang Bangun

Dinas Pangan Kota Solok adalah salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Solok.

Dinas Pangan Kota Solok mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pangan Kota Solok mempunyai fungsi :

1)    Perumusan kebijakan teknis di bidang pangan;

2)    Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pangan;

3)    Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pangan; dan

4)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas salah satunya untuk melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar antara lain : sayur, buah, dan ikan.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak, diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman.

Pangan memiliki peran yang sangat penting bagi suatu kehidupan bangsa dan Negara sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak azasi setiap orang. Gangguan terhadap ketahanan pangan di masyarakat dapat menimbulkan gejolak di masyarakat bahkan kestabilan nasional bisa teganggu. Ketahanan pangan mencakup ketersediaan baik jumlah maupun mutunya, beragam, bergizi merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. FAO/WHO pada Internasional Confrence on Nutrition di Roma Tahun 1992, menyatakan bahwa pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. FAO/WHO juga menyepakati bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen dari ketahanan pangan (food security). Oleh karena itu, setiap Negara wajib memperhatikan dan menangani pangan di wilayahnya guna mewujudkan ketahanan pangan, yang salah satu aspek di dalamnya adalah keamanan pangan.

Untuk mewujudkan hak manusia tersebut sebagai anggota masyarakat dalam mengakses pangan yang aman untuk dikonsumsi, Pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Agar Undang-undang ini dapat dimplementasikan, Pemerintah telah pula menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Maka untuk menjamin keamanan pangan dari pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, untuk itu diperlukan adanya koordinasi antar stakeholder dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan.

Pemantapan Ketahanan Pangan mempunyai peranan strategis dalam Pembangunan Nasional, karena akses terhadap pangan dan gizi yang cukup merupakan hak yang paling azasi bagi manusia, disamping itu kualitas pangan dan gizi yang di konsumsi merupakan unsur penentu yang sangat penting bagi pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama untuk menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan.

Perwujudan Ketahanan Pangan memerlukan penanganan yang serius dan terpadu serta merupakan suatu sistem yang terintegrasi. Hal ini disebabkan karena masalah pangan cukup komplek yang dimulai dari ketersediaannya, kekurangan pangan atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, begitu juga terhadap masalah mutu, gizi dan keamanannya yang pada akhirnya bermuara pada kerawanan pangan yang dapat meresahkan masyarakat dan stabilitas / keamanan nasional.

Dalam kondisi saat ini kita ketahui marak sekali produsen yang memproduksi makanan tanpa memperhatikan keamanan pangan untuk di konsumsi masyarakat luas, salah satunya pemakaian produk sintetis dalam pengawetan bahan pangan segar seperti ikan, daging, sayur-sayuran dan buahan yang kita tahu sangat membahayakan pada sistem jaringan tubuh manusia.

Berdasarkan hasil pengawasan keamanan pangan pada tahun 2020 pada sayuran didapatkan 87,5 % sayuran aman di konsumsi, dan 12,5 % sayuran mengandung residu pestisda. Sedangkan hasil uji pada ikan adalah sebanyak 87,5 % ikan bebas dari formalin dan 12,5 % ikan mengandung formalin.

Menyikapi itu maka perlu kiranya kita sebagai aparat pemerintah untuk waspada dengan melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar di masyarakat guna meningkatkan keamanan pangan yang akan di konsumsi oleh masyarakat.

Untuk itu dirasa perlu membuat kegiatan “Pojok Uji Pangan Aman “ di Pasar Raya Kota Solok.

Tujuan

  1. Agar masyarakat cerdas dalam memilih bahan pangan yang aman untuk di konsumsi dalam keluarga
  2. Menciptakan pasar yang aman dari cemaran zat yang berbahaya di Kota Solok.

Manfaat

  1. Memperoleh data hasil monitoring, pemeriksaan, pengawasan terhadap pangan segar yang beredar di Pasar Raya Kota Solok baik dari konsumen maupun dari pemeriksaan rutin.
  2. Memberikan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen pangan segar yang di jual di Pasar Raya Kota Solok.
  3. Memberikan rekomendasi teknis kepada pelaku usaha dalam mewujudkan jaminan keamanan pangan segar.